kabarkoperasi.id, Jakarta — Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang digagas oleh Kementerian Koperasi melalui Instruksi Presiden dinilai sebagai proyek ambisius bernilai triliunan rupiah yang berpotensi menjadi ladang korupsi, jika tata kelola dan pengawasannya tidak diperkuat secara serius.
Program yang menargetkan pembentukan lebih dari 80.000 gerai koperasi di seluruh desa Indonesia ini dipromosikan sebagai upaya transformatif untuk memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun kritik terhadap dasar hukum, kapasitas pengawasan, serta potensi penyalahgunaan anggaran semakin menguat di berbagai lini pemerintahan dan masyarakat sipil.
Dasar Hukum Rawan Persoalan
KDKMP dibentuk berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, bukan melalui undang-undang atau regulasi turunan yang lebih kuat dan spesifik. Menurut penelitian CELIOS, penggunaan dasar hukum seperti inpres dan surat edaran kementerian saja tidak cukup untuk mengelola lembaga yang akan memegang modal publik dalam jumlah besar.
Laporan CELIOS yang berjudul “Ko Peras Desa Merah Putih: Risiko Hukum Menanti Kepala Desa” mengungkap bahwa struktur legal KDKMP berpotensi bertentangan dengan sejumlah undang-undang seperti UU Desa, UU Perkoperasian, dan UU Tipikor. Bahkan, laporan tersebut menyebutkan sedikitnya 15 potensi pelanggaran hukum yang bisa menjerat kepala desa, termasuk kasus penyalahgunaan dana desa dan gratifikasi jabatan.
“Dasar hukum yang lemah membuat pengelolaan dan pertanggungjawaban koperasi ini berisiko tipikor,” demikian dinyatakan dalam laporan tersebut (18/01/26).
Ancaman Korupsi Sistemik
Lebih jauh lagi, laporan CELIOS menyoroti struktur pembiayaan program ini, di mana dana desa digunakan sebagai modal untuk memperoleh pinjaman dari bank Himbara, yang kemudian diproyeksikan untuk membiayai perkembangan koperasi. Skema ini dikhawatirkan membuka celah korupsi sistemik yang dapat menyebabkan kerugian besar pada anggaran desa dengan perkiraan kerugian potensial mencapai puluhan triliun rupiah per tahun jika tidak terkendali.
Penggunaan dana desa sebagai jaminan kredit tanpa pengawasan ketat juga berpotensi menciptakan beban fiskal baru bagi desa, terutama jika koperasi tersebut gagal memenuhi target usaha atau menanggung hutang yang tidak dapat dibayar.
Risiko Fiskal dan Beban Anggaran Publik
Program ini merupakan paket fiskal besar. Estimasi awal menunjukkan bahwa membangun, mengoperasikan, dan mendanai 80.000 KDKMP dalam tempo singkat bisa menelan triliunan rupiah dari anggaran negara.
Pertimbangan ini disuarakan oleh anggota Komisi VI DPR RI, yang memperingatkan potensi beban fiskal bagi pemerintah desa akibat percepatan pembangunan fisik dan pembiayaan melalui bank Himbara ke pihak PT Agrinas Pangan Nusantara. Menurut politisi tersebut, total pembiayaan yang dibutuhkan mencapai nilai besar karena setiap koperasi diproyeksikan menerima modal sekitar Rp 3 miliar, dengan total alokasi mencapai ratusan triliun rupiah.
Dalam situasi seperti ini, mekanisme pengawasan dan transparansi menjadi krusial agar tidak terjadi pemborosan atau penyimpangan anggaran.
Kritik Pengawasan dan Perlindungan Masyarakat
Selain risiko hukum dan fiskal, kritik juga datang dari lembaga negara seperti Ombudsman Republik Indonesia. Ombudsman menyatakan bahwa pemerintah harus memastikan pembentukan koperasi desa berdampak pada keadilan dan kesejahteraan masyarakat, serta meminta keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan agar hak-hak warga benar-benar terlindungi.
“153 laporan masyarakat terkait permasalahan koperasi yang telah kami terima menunjukkan bahwa pengawasan koperasi di daerah perlu skema integratif yang melibatkan banyak pihak,” ujar Ketua Ombudsman RI.
Masalah Implementasi di Lapangan
Permasalahan tak hanya terjadi di tingkat kebijakan tinggi. Di banyak desa, koperasi yang sudah berdiri mengalami masalah operasional. Beberapa gerai di lapangan dilaporkan kesulitan mendapatkan kebutuhan pokok atau bahkan tidak mampu mengoperasikan layanan secara efektif, seperti yang terjadi di beberapa unit usaha di Jawa Barat.
Masalah ini semakin memperkuat kekhawatiran bahwa, tanpa pengawasan yang ketat dan mekanisme pelatihan kapasitas, koperasi desa akan menjadi proyek pencitraan, bukan pemberdayaan ekonomi yang nyata.
Risiko Struktural Menurut Akademisi
Pandangan akademis juga mengingatkan soal risiko besar yang datang bersama program ini. Seorang dosen dari SBM ITB menekankan bahwa meskipun program ini membawa potensi besar, risiko yang dihadapi juga sangat signifikan, terutama terkait pengelolaan dana dan keberlanjutan usaha secara luas.
Jika skema pengelolaan dana tidak hati-hati, program ini bisa menjadi jebakan fiskal yang menguras anggaran desa serta menimbulkan konflik internal di tingkat komunitas.
Tugasan Pengawasan Besar tapi Belum Tentu Kuat
Sebagai respons terhadap risiko yang diidentifikasi, Menteri Koperasi pernah menggandeng Kejaksaan Agung RI untuk pendampingan hukum dan mitigasi risiko selama proses pembentukan KDKMP. Hal ini menunjukkan kesadaran terhadap kebutuhan pengawasan yang lebih kuat.
Namun sejauh ini, belum jelas bagaimana mekanisme pengawasan ini diimplementasikan secara luas di seluruh desa, termasuk bagaimana masyarakat desa atau pihak independen dapat mengakses informasi anggaran dan tata kelola koperasi secara transparan.
Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memiliki tujuan besar: memperkuat ekonomi pedesaan Indonesia. Namun jika tidak disertai dengan landasan hukum yang kuat, mekanisme pengawasan yang transparan, serta partisipasi masyarakat yang sungguh-sungguh, proyek ini berpotensi menjadi ladang penyalahgunaan dana publik dan korupsi sistemik.
Dari risiko hukum kepala desa, potensi beban fiskal, hingga lemahnya pengawasan di tingkat lokal, skeptisisme publik terhadap KDKMP bukan sekadar kritik klise, tetapi refleksi kekhawatiran nyata atas tata kelola anggaran dan dampak sosial ekonomi di akar rumput.
Jika ingin berhasil, reformasi bukan hanya soal jumlah gerai yang dibangun, melainkan tentang kualitas aturan, transparansi, dan akuntabilitas yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, terutama masyarakat desa itu sendiri.
sumber: celios.co.id (2025)


