kabarkoperasi.id, Jakarta Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Menteri Koperasi dan jajaran Direksi PT Agrinas Pangan Nusantara di Gedung DPR RI. Dalam rapat tersebut anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron, soal pembangunan gerai KDKMP membuka tabir persoalan serius dalam tata kelola kebijakan pembangunan berbasis desa. Kritik tersebut bukan sekadar soal prosedur yang dilanggar, tetapi menyentuh inti persoalan: transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan terhadap kebutuhan masyarakat desa.
Herman menyoroti adanya tindakan sepihak dalam proses penyusunan kebijakan pembangunan gerai KDKMP. Pemerintah desa yang seharusnya menjadi aktor utama justru tidak dilibatkan secara memadai.
“Ini tidak bisa dibiarkan. Pemerintah desa tidak dilibatkan dalam proses penyusunan kebijakan, padahal mereka yang paling memahami kebutuhan masyarakat. Jangan sampai kebijakan ini justru meminggirkan program desa,” ujar Herman (11/3/26).
Yang lebih mengkhawatirkan adalah lonjakan anggaran yang dinilai tidak rasional. Pembangunan yang semula diperkirakan hanya membutuhkan dana sekitar Rp 700-800 juta, justru membengkak hingga Rp1,6 miliar.
“Pembangunan yang hanya membutuhkan anggaran sekitar Rp700 sampai Rp800 juta, tetapi dalam penyusunannya bisa mencapai Rp1,6 miliar. Ini harus dijelaskan secara terbuka, ada apa dengan perencanaan anggarannya,” kata dia (11/3/26).
Ironisnya, pembiayaan proyek tersebut disebut-sebut menggunakan anggaran desa. Artinya, dana yang seharusnya dialokasikan untuk program prioritas seperti pemberdayaan ekonomi masyarakat, pembangunan infrastruktur dasar, hingga peningkatan kualitas layanan publik, justru terancam tergerus.
“Kalau menggunakan dana desa, maka harus dipastikan tidak mengganggu program prioritas yang sudah direncanakan. Jangan sampai kepala desa dipaksa mengorbankan kebutuhan masyarakatnya,” tegasnya.
Keluhan dari para kepala desa memperkuat indikasi adanya masalah sistemik. Mereka merasa pembangunan KDKMP berpotensi “memakan jatah” program prioritas desa yang telah direncanakan secara partisipatif bersama masyarakat.
Dalam konteks ini, Herman juga mendorong agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turun tangan untuk melakukan audit menyeluruh.
“Kami mendorong BPK untuk segera melakukan audit. Ini penting agar semuanya terang-benderang, tidak ada penyimpangan, dan penggunaan anggaran benar-benar bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Kasus ini seharusnya menjadi peringatan keras bahwa pembangunan tidak boleh dilakukan secara top-down tanpa melibatkan pemangku kepentingan utama di tingkat akar rumput.
Jika persoalan ini tidak segera ditangani secara transparan dan akuntabel, maka bukan hanya proyek KDKMP yang bermasalah, tetapi juga masa depan tata kelola dana desa yang selama ini menjadi tulang punggung pembangunan di wilayah pedesaan.
Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan sekadar angka dalam laporan anggaran, melainkan keadilan pembangunan bagi masyarakat desa.
sumber: YouTube/ @TVR Parlemen (2026)


