kabarkoperasi.id, JAKARTA — Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur ulang skema pengelolaan Dana Desa. Dalam beleid tersebut, sebanyak 58,03 persen Dana Desa tahun anggaran 2026 diwajibkan untuk mendukung implementasi Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Dengan pagu Dana Desa sebesar Rp60,57 triliun, sekitar Rp34,57 triliun harus dialokasikan desa untuk program KDMP. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 15 Ayat (3), yang menyebut penyesuaian alokasi dihitung sebesar 58,03 persen dari pagu setiap desa.
Kebijakan ini otomatis mengunci lebih dari separuh ruang fiskal desa untuk satu program nasional. Sisa anggaran sekitar Rp 25 triliun menjadi pagu reguler yang dapat digunakan desa untuk kebutuhan prioritas lain.
Anggaran Infrastruktur Koperasi Jadi Prioritas
Dalam Pasal 20 ayat (1) huruf e, penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan, termasuk implementasi KDMP. Alokasi tersebut mencakup pembangunan fisik gerai koperasi, pergudangan, serta kelengkapan operasional lainnya.
Skema pencairannya pun dipisahkan dari pagu reguler. Berdasarkan Pasal 22 Ayat (4), dana untuk KDMP disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening penampungan penyaluran dana, atas rekomendasi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN).
Dalam Pasal 26 ayat (2) ditegaskan bahwa penyaluran Dana Desa untuk KDMP harus disahkan sebagai realisasi Dana Desa melalui Keputusan Menteri sebelum akhir tahun anggaran 2026. Jika terdapat sisa pagu, dana tersebut menjadi sisa Dana Desa dalam RKUN atau ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.
Analisis: Perubahan Arah Dana Desa
Ekonom kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Arif Nugroho, menilai kebijakan ini menandai pergeseran filosofi Dana Desa.
“Awalnya Dana Desa dirancang sebagai instrumen desentralisasi fiskal agar desa punya keleluasaan menentukan prioritas sesuai kebutuhan lokal. Dengan kewajiban alokasi 58 persen untuk satu program, ini berpotensi menjadi sentralisasi kebijakan melalui instrumen fiskal,” ujarnya (15/02/26).
Menurut Arif, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kesiapan kelembagaan koperasi di desa. “Jika kapasitas manajemen KDMP belum merata, risiko inefisiensi dan pemborosan anggaran bisa meningkat,” katanya (15/02/26).
Sementara itu, Direktur Eksekutif Institute for Rural Governance, Lestari Widodo, menilai kebijakan tersebut bisa mempercepat konsolidasi ekonomi desa, namun perlu pengawasan ketat.
“Skala Rp 34 triliun bukan angka kecil. Tanpa tata kelola dan transparansi yang kuat, potensi moral hazard tetap ada. Pemerintah harus memastikan indikator kinerja KDMP jelas dan terukur,” ujarnya (15/02/26).
Ujian Implementasi 2026
Kebijakan ini akan menjadi ujian besar bagi tata kelola keuangan desa pada 2026. Dengan lebih dari separuh Dana Desa diarahkan untuk satu agenda ekonomi, pemerintah dituntut memastikan keseimbangan antara penguatan koperasi dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat desa.
Keberhasilan atau kegagalan implementasi KDMP diperkirakan tidak hanya berdampak pada ekonomi desa, tetapi juga pada arah kebijakan desentralisasi fiskal ke depan.
sumber: nasional.kontan.co.id (2026)


