KDMP Dinilai Perlu Jaga Keseimbangan, UMKM Khawatir Terdesak di Desa

kabarkoperasi.id, Jakarta — Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang dirancang sebagai instrumen penguatan ekonomi kerakyatan mulai menuai sorotan di sejumlah daerah. Di satu sisi, koperasi ini diharapkan mampu menekan inflasi, memperkuat distribusi kebutuhan pokok, serta memperluas akses pembiayaan masyarakat desa. Namun di sisi lain, kehadirannya memunculkan kekhawatiran di kalangan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal.

KDMP dibentuk dengan dukungan kebijakan dan pendanaan negara sebagai bagian dari strategi memperkuat ekonomi berbasis desa. Pemerintah menilai koperasi dapat menjadi simpul distribusi barang kebutuhan pokok, aggregator produk desa, hingga lembaga pembiayaan mikro yang lebih terjangkau. Meski demikian, di lapangan muncul dinamika baru ketika unit usaha KDMP bersinggungan langsung dengan usaha milik warga.

UMKM Keluhkan Persaingan Tidak Seimbang

Sejumlah pelaku UMKM menyampaikan kekhawatiran terkait potensi persaingan yang tidak seimbang. Mereka menilai KDMP memiliki keunggulan struktural, seperti akses modal lebih besar, jalur distribusi terpusat, dan dukungan regulasi, yang tidak dimiliki pelaku usaha kecil mandiri.

“Kalau harga dari koperasi bisa lebih murah karena pasokan langsung dan mungkin ada subsidi, kami yang modalnya terbatas tentu kesulitan bersaing,” ujar Siti Aminah (42), pemilik warung sembako di salah satu desa di Jawa Tengah.

Beberapa pelaku usaha mengaku omsetnya menurun setelah KDMP mulai mengelola unit perdagangan sembako dan distribusi barang kebutuhan pokok. Harga yang lebih kompetitif dari koperasi membuat sebagian konsumen beralih.

Peran Ganda Dinilai Perlu Diatur

Selain persoalan harga, sejumlah pihak menyoroti peran ganda KDMP dalam ekosistem ekonomi desa. Ketika koperasi berfungsi sekaligus sebagai distributor, pengecer, dan lembaga pembiayaan, ruang usaha bagi pelaku kecil dinilai semakin terbatas.

Pengamat koperasi dari Universitas Indonesia, Dr. Rudi Hartono, menilai posisi KDMP perlu diperjelas agar tidak menjadi aktor dominan yang menguasai rantai ekonomi desa.

“Secara konsep, koperasi seharusnya menjadi agregator dan penguat UMKM, bukan pesaing langsung. Jika tidak ada pemetaan usaha yang matang, potensi konflik ekonomi di tingkat lokal bisa muncul,” ujarnya.

Menurut Rudi, koperasi idealnya berperan sebagai offtaker produk UMKM, menyediakan akses bahan baku lebih murah, serta membuka jaringan pasar yang lebih luas.

Pemerintah Tegaskan Prinsip Kemitraan

Menanggapi kekhawatiran tersebut, perwakilan Kementerian Koperasi menyatakan bahwa KDMP dirancang berbasis kemitraan dan gotong royong, bukan untuk mematikan usaha warga. Pemerintah mendorong agar pengelolaan unit usaha KDMP melibatkan pelaku UMKM setempat sebagai anggota maupun mitra distribusi.

“KDMP harus menjadi rumah bersama bagi pelaku usaha desa. Prinsipnya kolaborasi, bukan kompetisi,” ujar salah satu pejabat Kemenkop dalam keterangan tertulis.

Pemerintah juga menegaskan pentingnya pemetaan potensi ekonomi desa sebelum mendirikan unit usaha koperasi, sehingga tidak terjadi tumpang tindih dengan usaha masyarakat yang sudah berjalan.

Kunci pada Desain Ekosistem

Situasi ini menunjukkan bahwa keberhasilan KDMP tidak hanya diukur dari jumlah koperasi yang berdiri, melainkan dari sejauh mana kehadirannya mampu menciptakan ekosistem ekonomi desa yang adil, inklusif, dan berkelanjutan. Tanpa pelibatan UMKM sejak tahap perencanaan, koperasi berisiko menimbulkan dampak yang berlawanan dengan tujuan awalnya.

Ke depan, para pemangku kepentingan menilai diperlukan regulasi turunan dan pedoman teknis yang menegaskan peran KDMP sebagai penguat UMKM melalui kemitraan, agregasi produk, dan perluasan akses pasar. Dengan desain yang tepat, koperasi desa berpotensi menjadi motor pertumbuhan ekonomi lokal tanpa menggeser pelaku usaha kecil yang telah lama menjadi tulang punggung ekonomi desa.

Bagikan