kabarkoperasi.id, Jakarta – Pemerintah hingga saat ini belum menerbitkan regulasi yang secara khusus mengatur jumlah pegawai minimal maupun maksimal pada setiap gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Berbagai aturan yang telah diterbitkan lebih banyak mengatur pembentukan kelembagaan, tata kelola koperasi, serta penguatan sumber daya manusia (SDM) untuk mendukung operasional koperasi di tingkat desa dan kelurahan.
Hasil analisis tim redaksi kabarkoperasi.id, Dalam Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, pemerintah mengatur mekanisme pembentukan koperasi, struktur organisasi, tugas pengurus, pengawas, serta pengelola koperasi. Namun, tidak ditemukan ketentuan yang secara spesifik mengatur jumlah tenaga kerja yang harus tersedia pada setiap gerai atau unit usaha koperasi.
Kebijakan tersebut memberikan ruang bagi masing-masing koperasi untuk menentukan kebutuhan tenaga kerja berdasarkan jenis usaha, kapasitas layanan, serta kondisi ekonomi di wilayahnya masing-masing.
Fokus pada Struktur Organisasi
Dalam petunjuk pelaksanaan tersebut, pemerintah menitikberatkan perhatian pada pembentukan struktur organisasi koperasi yang sehat dan profesional. Unsur utama yang diwajibkan meliputi pengurus, pengawas, dan pengelola atau manajer koperasi sebagai pihak yang bertanggung jawab menjalankan kegiatan usaha sehari-hari.
Sementara itu, jumlah pegawai operasional pada unit usaha seperti gerai sembako, apotek desa, klinik desa, unit simpan pinjam, gudang logistik, hingga usaha distribusi kebutuhan pokok tidak diatur secara rinci oleh pemerintah.
Koperasi diberikan fleksibilitas untuk menyesuaikan jumlah tenaga kerja dengan kebutuhan usaha yang dijalankan. Dengan demikian, desa yang memiliki aktivitas ekonomi lebih besar dapat merekrut tenaga kerja lebih banyak dibandingkan koperasi dengan skala usaha yang masih terbatas.
Aturan Terbaru 2026 Belum Mengatur Jumlah Pegawai
Memasuki 2026, pemerintah kembali menerbitkan sejumlah regulasi pendukung operasional Koperasi Merah Putih. Salah satunya adalah Petunjuk Pelaksanaan Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Asisten Bisnis (Business Assistant) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Tahun Anggaran 2026.
Regulasi tersebut berfokus pada pendampingan bisnis, peningkatan kapasitas usaha, serta penguatan tata kelola koperasi agar mampu berkembang secara berkelanjutan. Namun, aturan itu juga tidak memuat ketentuan mengenai jumlah tenaga kerja wajib pada setiap gerai koperasi.
Kehadiran asisten bisnis ditujukan untuk membantu koperasi dalam penyusunan rencana usaha, pengelolaan operasional, pemasaran produk, hingga peningkatan daya saing usaha di tingkat desa dan kelurahan.
Pemerintah Rekrut 30.000 Manajer
Selain pendampingan bisnis, pemerintah juga tengah memperkuat aspek manajerial koperasi melalui program rekrutmen sekitar 30.000 manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada 2026.
Program tersebut dirancang untuk memastikan koperasi memiliki tenaga profesional yang mampu mengelola usaha secara efektif, transparan, dan berorientasi pada keberlanjutan bisnis. Para manajer nantinya akan bertugas mengelola operasional koperasi, mengembangkan unit usaha, memperkuat tata kelola keuangan, serta meningkatkan pelayanan kepada anggota dan masyarakat.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa pemerintah lebih memprioritaskan penguatan kualitas pengelolaan koperasi dibanding menetapkan standar jumlah pegawai untuk setiap unit usaha.
Kebutuhan SDM Disesuaikan Skala Usaha
Dalam praktik operasional yang umum diterapkan, kebutuhan tenaga kerja pada setiap unit usaha koperasi biasanya berbeda-beda sesuai karakteristik bisnis yang dijalankan.
Kantor koperasi berskala kecil umumnya memerlukan satu orang manajer atau pengelola dan satu petugas administrasi. Sementara gerai sembako biasanya membutuhkan dua hingga empat petugas untuk melayani transaksi dan pengelolaan stok barang.
Pada unit apotek desa, kebutuhan tenaga kerja dapat mencakup tenaga teknis kefarmasian serta petugas administrasi atau kasir. Adapun unit logistik dan pergudangan umumnya memerlukan dua hingga lima pekerja tergantung volume distribusi barang yang ditangani.
Meski demikian, angka tersebut merupakan praktik operasional yang lazim digunakan dalam perencanaan usaha dan bukan merupakan ketentuan resmi pemerintah.
Belum Ada Standar Nasional
Hingga pertengahan 2026, belum terdapat regulasi nasional yang mengatur jumlah pegawai minimal maupun maksimal pada setiap gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Pemerintah sejauh ini masih berfokus pada pembentukan kelembagaan koperasi, penguatan tata kelola usaha, pendampingan bisnis, serta penyediaan tenaga profesional untuk mendukung keberhasilan program Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Dengan demikian, penentuan jumlah tenaga kerja pada setiap gerai tetap menjadi kewenangan masing-masing koperasi berdasarkan kebutuhan operasional, kapasitas usaha, dan kemampuan finansial yang dimiliki.


