kabarkoperasi.id, Jakarta – Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) perlu membangun ekosistem ekonomi gotong royong. Ekosistem ini dapat menghubungkan koperasi dengan BUMN, perbankan, lembaga pembiayaan, perusahaan swasta, hingga sektor pangan.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid mengatakan KDKMP dapat menjadi momentum untuk menerapkan amanat Pasal 33 UUD 1945 dalam kegiatan ekonomi.
Menurut Nurdin, pemerintah tidak cukup hanya membentuk koperasi. Pemerintah juga perlu mendorong koperasi agar tumbuh sebagai kekuatan ekonomi rakyat yang mandiri, produktif, dan berdaya saing.
Koperasi dan Amanat Pasal 33 UUD 1945
Nurdin mengutip dua prinsip utama dalam Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945. Kedua prinsip tersebut mencakup usaha bersama dan asas kekeluargaan.
Menurut Nurdin, kedua prinsip itu dapat menjadi fondasi ekonomi gotong royong. Konsep tersebut menempatkan koperasi, BUMN, dan perusahaan swasta sebagai pelaku ekonomi yang dapat saling memperkuat.
“Momentum sekarang karena pemerintah sedang menjalankan ekonomi konstitusi. Koperasi melalui KDKMP menjadi kekuatan ekonomi rakyat banyak. Danantara mengoptimalkan seluruh BUMN sebagai mesin penggerak utama ekonomi nasional,” ujar Nurdin dalam keterangan tertulis.
Nurdin melihat hubungan koperasi dengan BUMN dan perusahaan swasta masih banyak mengandalkan imbauan. Sejumlah perusahaan juga masih memberikan dukungan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.
Menurut Nurdin, pola tersebut perlu berubah. Koperasi, BUMN, dan perusahaan swasta perlu membangun kerja sama bisnis yang konkret.
Kerja sama itu juga harus menghasilkan nilai tambah bagi koperasi dan anggotanya.
“Sampai sekarang sistem ekonomi gotong royong antara tiga pelaku ekonomi, yaitu koperasi, BUMN, dan usaha swasta, masih banyak dirumuskan sebagai imbauan dan sebatas dukungan program CSR kepada koperasi dan UMKM. Seharusnya kerja sama tersebut diperkuat karena merupakan amanat konstitusi,” ujar Nurdin.
Komisi VI Bahas Masa Depan Koperasi
Nurdin menyampaikan pandangan tersebut saat Komisi VI DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik di Makassar pada Jumat (28/8/2026).
Kegiatan tersebut mengangkat tema “Perubahan UU Koperasi dalam Perspektif Akademik dan Praktik Usaha untuk Mewujudkan Koperasi yang Modern dan Berdaya Saing.”
Forum itu mempertemukan sejumlah pemangku kepentingan. Pesertanya antara lain Kementerian Koperasi, akademisi Universitas Hasanuddin, KDKMP, Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), dan Dinas Koperasi Sulawesi Selatan.
Sejumlah BUMN dan lembaga terkait juga mengikuti forum tersebut. Mereka antara lain BP BUMN, Danantara, BNI, Agrinas Pangan, dan Bulog.
“Para peserta merupakan stakeholders ekonomi gotong royong sesuai amanat Pasal 33. Harapannya muncul banyak masukan dari berbagai pihak terkait pengembangan koperasi di masa depan,” kata Nurdin.
Dua Bentuk Gotong Royong
Nurdin menjelaskan dua bentuk gotong royong dalam pengembangan koperasi. Bentuk pertama berasal dari internal koperasi.
Anggota koperasi dapat bekerja sama untuk memperkuat modal dan usaha. Kerja sama itu juga dapat meningkatkan manfaat ekonomi bagi anggota.
Bentuk kedua berasal dari kerja sama eksternal. Dalam model ini, koperasi bekerja sama dengan pihak di luar koperasi.
Nurdin secara khusus mendorong kerja sama dengan BUMN dan perusahaan swasta. Menurutnya, pemerintah perlu memasukkan ketentuan tersebut dalam UU Koperasi yang baru.
“Khusus kerja sama koperasi dengan BUMN dan badan usaha swasta harus dirumuskan secara tegas dalam UU Koperasi yang baru. Kewajiban bekerja sama itu juga perlu dirumuskan dalam UU BUMN dan UU Kadin. Namun, kerja sama yang dimaksud bukan terkait program CSR, melainkan kerja sama bisnis,” jelas Nurdin.
KDKMP Jadi Simpul Ekonomi Desa
Nurdin mengatakan pembaruan UU Koperasi harus memperkuat koperasi sebagai kekuatan ekonomi rakyat.
Pembaruan aturan juga perlu mendorong terbentuknya ekosistem usaha yang saling terhubung.
Nurdin berharap KDKMP dapat menjadi simpul ekonomi masyarakat desa. KDKMP dapat membangun hubungan usaha dengan BUMN, perusahaan swasta, lembaga pembiayaan, penyedia teknologi, dan pasar.
Hubungan tersebut perlu menghasilkan kerja sama yang produktif dan memberikan manfaat bagi setiap pihak.
“Kita ingin ekonomi konstitusi tidak hanya menjadi konsep, tetapi diwujudkan dalam hubungan usaha yang nyata. KDKMP harus menjadi kekuatan ekonomi rakyat dalam ekosistem yang terintegrasi sehingga mampu menciptakan nilai tambah, memperkuat kemandirian koperasi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” imbuh Nurdin.
Dengan pola tersebut, KDKMP dapat mengambil peran lebih besar dalam kegiatan ekonomi masyarakat desa. Koperasi juga dapat membuka akses usaha, pembiayaan, teknologi, dan pasar bagi anggotanya.
Sumber: detikFinance, 2026


