kabarkoperasi.id, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyediakan layanan penitipan sepeda motor gratis bagi masyarakat yang akan mudik Lebaran. Fasilitas ini dapat dimanfaatkan oleh warga yang meninggalkan rumah dalam waktu cukup lama dan khawatir terhadap keamanan kendaraan mereka.
Program ini merupakan bagian dari upaya pengamanan arus mudik yang digelar setiap tahun melalui Operasi Ketupat. Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat menitipkan kendaraan di kantor kepolisian terdekat seperti Polsek maupun Polres selama masa mudik dan arus balik Lebaran.
Polri menyampaikan bahwa layanan penitipan kendaraan ini terbuka untuk umum dan tidak dipungut biaya. Langkah tersebut dilakukan untuk membantu masyarakat menjaga keamanan kendaraan sekaligus mengurangi potensi tindak kriminalitas seperti pencurian kendaraan bermotor saat rumah ditinggalkan pemiliknya.
“Bagi masyarakat yang ingin mudik dan merasa khawatir meninggalkan kendaraan di rumah, silahkan memanfaatkan layanan penitipan kendaraan di kantor polisi terdekat,” demikian himbauan yang disampaikan kepolisian dalam keterangan resminya (9/3/26).
Selain memberikan rasa aman kepada pemudik, layanan ini juga menjadi salah satu bentuk pelayanan publik dari kepolisian kepada masyarakat selama periode Lebaran.
Layanan Tersedia di Polsek dan Polres
Polri menjelaskan bahwa fasilitas penitipan kendaraan umumnya tersedia di berbagai kantor kepolisian, mulai dari tingkat Polsek hingga Polres di berbagai daerah. Namun demikian, masyarakat disarankan untuk terlebih dahulu menanyakan ketersediaan layanan tersebut di kantor polisi setempat.
Petugas nantinya akan menyiapkan area khusus yang digunakan sebagai tempat parkir kendaraan yang dititipkan. Selama masa penitipan, kendaraan akan berada dalam pengawasan aparat kepolisian.
Masyarakat juga diimbau untuk tetap memastikan kondisi kendaraan aman sebelum dititipkan, seperti memastikan motor dalam keadaan terkunci dan tidak meninggalkan barang berharga di dalamnya.
Syarat Menitipkan Motor di Kantor Polisi
Agar dapat menggunakan layanan ini, masyarakat perlu menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan sebagai bukti kepemilikan kendaraan. Berikut syarat yang umumnya diminta oleh pihak kepolisian:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan.
- Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
- Mengisi formulir penitipan kendaraan yang disediakan di kantor polisi.
- Menyertakan nomor telepon aktif yang dapat dihubungi.
- Kendaraan dalam kondisi terkunci dengan baik.
Dokumen tersebut diperlukan agar petugas dapat melakukan pencatatan data kendaraan secara jelas dan menghindari potensi penyalahgunaan.
Cara Menitipkan Motor Saat Mudik
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini, terdapat beberapa langkah yang perlu dilakukan.
1. Datang ke kantor polisi terdekat
Pemilik kendaraan dapat mendatangi kantor Polsek atau Polres yang menyediakan layanan penitipan kendaraan.
2. Membawa dokumen kendaraan
Pastikan membawa KTP dan STNK sebagai bukti kepemilikan kendaraan.
3. Mengisi formulir penitipan
Pemilik kendaraan akan diminta mengisi data diri serta informasi kendaraan yang akan dititipkan.
4. Pemeriksaan kendaraan oleh petugas
Petugas kepolisian akan mencatat nomor polisi kendaraan, nomor rangka, serta kondisi kendaraan saat dititipkan.
5. Mendapatkan bukti penitipan
Setelah proses selesai, pemilik kendaraan akan menerima tanda bukti penitipan yang harus dibawa saat mengambil kendaraan kembali.
Imbauan Kepolisian bagi Pemudik
Selain menyediakan layanan penitipan kendaraan, Polri juga mengingatkan masyarakat untuk memastikan keamanan rumah sebelum berangkat mudik.
Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain memastikan pintu dan jendela terkunci dengan baik, mematikan peralatan listrik yang tidak digunakan, serta memberi tahu tetangga atau pengurus RT setempat bahwa rumah akan ditinggalkan sementara.
Dengan adanya layanan penitipan kendaraan ini, diharapkan masyarakat dapat menjalani perjalanan mudik dengan lebih tenang tanpa khawatir terhadap keamanan kendaraan yang ditinggalkan di rumah.


