Kabarkoperasi.id
Pedoman Media Siber Kabarkoperasi.id disusun sebagai acuan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan kegiatan jurnalistik di media siber, dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.
Pedoman ini bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak publik atas informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pengelola media, jurnalis, narasumber, dan masyarakat.
1. Prinsip Umum
Kabarkoperasi.id menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, independen, dan bertanggung jawab dengan mengedepankan kepentingan publik serta menjunjung tinggi etika jurnalistik.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
Setiap berita yang dipublikasikan oleh Kabarkoperasi.id wajib melalui proses verifikasi. Media mengutamakan akurasi dibandingkan kecepatan. Dalam kondisi tertentu, berita dapat dipublikasikan lebih awal dan disertai keterangan bahwa informasi akan diperbarui setelah proses verifikasi lanjutan dilakukan.
3. Sumber Berita
Kabarkoperasi.id mencantumkan sumber berita yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Penggunaan kutipan dilakukan secara akurat, sesuai konteks, dan tidak mengubah makna pernyataan narasumber.
4. Konten Buatan Pengguna
Kabarkoperasi.id dapat memuat konten buatan pengguna (user generated content) seperti komentar atau opini, dengan tetap melakukan pengawasan dan moderasi. Media berhak menghapus atau menyunting konten yang bertentangan dengan hukum, etika, dan kepatutan publik.
5. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Kabarkoperasi.id melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ralat atau koreksi dilakukan secara terbuka, proporsional, dan dicantumkan pada bagian yang relevan tanpa menghilangkan substansi berita.
6. Etika dan Tanggung Jawab
Kabarkoperasi.id tidak memuat berita bohong, fitnah, ujaran kebencian, atau konten yang bersifat diskriminatif. Pemberitaan yang menyangkut anak, korban kejahatan, dan kelompok rentan dilakukan dengan memperhatikan perlindungan identitas serta etika jurnalistik.
7. Pemisahan Berita dan Iklan
Kabarkoperasi.id memisahkan secara tegas antara produk jurnalistik dan konten iklan, advertorial, atau kerja sama komersial agar tidak menyesatkan pembaca.
8. Penanggung Jawab Media
Kabarkoperasi.id memiliki penanggung jawab media yang identitasnya dicantumkan secara jelas dan dapat dihubungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
9. Penutup
Pedoman Media Siber ini menjadi dasar komitmen Kabarkoperasi.id dalam menyelenggarakan jurnalistik yang profesional, kredibel, dan bertanggung jawab demi kepentingan publik, khususnya dalam pemberitaan seputar koperasi, UMKM, dan kebijakan ekonomi kerakyatan.


