Mengapa Banyak Koperasi Tidak Aktif? Ini Penyebab dan Solusinya

kabarkoperasi.id, Jakarta – Fenomena Koperasi di Indonesia tidak aktif masih menjadi tantangan besar dalam penguatan ekonomi kerakyatan di Indonesia. Meliput dari website Kementerian Koperasi (KemenKop) menunjukan, lebih dari 130 ribu koperasi yang terdaftar secara nasional, dan data mencatat sekitar 60 persen yang tercatat aktif yang menjalankan kegiatan usaha secara rutin. Hal ini memicu kekhawatiran karena koperasi sejatinya menjadi salah satu pilar utama perekonomian nasional.

Lalu mengapa banyak koperasi tidak aktif?

Meliput dari Deputi Bidang Sekretaris KemenKop, Ahmad Zabadi, menjelaskan bahwa mayoritas koperasi yang tidak aktif disebabkan oleh persoalan manajemen dan tata kelola.

“Banyak koperasi berdiri secara administratif, tetapi tidak memiliki kegiatan usaha yang jelas, pengurus tidak kompeten, dan tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) secara rutin. Ini membuat koperasi kehilangan legitimasi dan kepercayaan anggota,” kata Zabadi dalam keterangan resminya, dikutip dari laman KemenKop”.

Selain itu, rendahnya literasi koperasi di kalangan pengurus dan anggota juga menjadi faktor dominan. Banyak koperasi dibentuk hanya agar dapat mengejar bantuan atau program pemerintah saja, tanpa adanya kesiapan model bisnis yang berkelanjutan.

Masalah lainnya adalah minimnya pemanfaatan teknologi, lemahnya pencatatan keuangan, serta konflik internal yang tidak terselesaikan.

Dampak bagi Anggota dan Ekonomi Lokal

Koperasi yang tidak aktif berdampak langsung pada anggota, mulai dari hilangnya akses permodalan, tertundanya pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), hingga terhentinya layanan ekonomi produktif di tingkat desa dan kelurahan.

Padahal, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), sektor koperasi menyerap lebih dari 10 persen tenaga kerja nasional dan berkontribusi lebih dari 5 persen terhadap PDB. Artinya, koperasi yang tidak berjalan optimal berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi daerah.

Maka dari itu, Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menegaskan bahwa koperasi harus kembali ke jati dirinya sebagai lembaga usaha milik anggota. 

“Koperasi tidak boleh hanya menjadi papan nama. Harus ada kegiatan ekonomi nyata, transparan, dan memberikan manfaat langsung kepada anggotanya. KemenKop akan melakukan pendampingan dan penilaian ulang terhadap koperasi yang tidak aktif,” ujar Ferry dalam pernyataan resminya.

Maka pemerintah mempunyai solusi untuk mendorong koperasi di Indonesia, agar menghidupkan kembali koperasi yang tidak aktif dan meningkatkan kualitas yang masih berjalan, diantaranya:

1. Revitalisasi Kelembagaan

Pemerintah mendorong koperasi tidak aktif untuk mengikuti program revitalisasi kelembagaan, termasuk pembinaan SDM pengurus dan penguatan manajemen. Ada rencana mengubah koperasi tak aktif menjadi koperasi desa yang lebih relevan (Koperasi Desa Merah Putih).

2. Pembentukan Satgas Revitalisasi

Menteri Koperasi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Revitalisasi Koperasi Bermasalah yang bekerja bersama aparat penegak hukum dan lembaga terkait untuk memperbaiki dan memantau koperasi yang bermasalah.

3. Pendampingan dan Pelatihan

Pembinaan terhadap pengurus koperasi dilakukan melalui pelatihan kepengurusan, manajemen keuangan dan perencanaan usaha yang berkelanjutan. Dinas koperasi di beberapa provinsi pun mulai mengidentifikasi koperasi mati suri untuk didampingi agar bisa beroperasi kembali.

4. Digitalisasi dan Standar Akuntansi

Implementasi sistem akuntansi digital yang terintegrasi sedang didorong agar koperasi memiliki pencatatan yang lebih baik dan transparan, mengurangi kesalahan administrasi yang sering jadi kendala operasional.

5. Penguatan Akses Pembiayaan dan Pasar

Program pembinaan juga mencakup memberikan akses pembiayaan yang lebih mudah lewat bank dan lembaga keuangan sesuai regulasi, serta dukungan pemasaran bagi koperasi yang siap menjalankan usaha.

Pemerintah mengharapkan koperasi ke depan bukan sekadar terdaftar, tetapi aktif, produktif, dan memberi manfaat nyata bagi anggota serta perekonomian lokal. Melalui pembinaan, reformasi dan kerjasama lintas lembaga, langkah-langkah ini diharapkan bisa memperkuat peran koperasi sebagai pilar ekonomi rakyat sesuai amanat konstitusi.

sumber: kop.go.id (2026)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *