Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Soroti Koperasi Desa Merah Putih: Dinilai Menyimpang dari Prinsip Koperasi dan Berpotensi Jadi Instrumen Politik

kabarkoperasi.id, Jakarta — Kritik terhadap implementasi Koperasi Desa Merah Putih kembali mencuat setelah Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto, menyampaikan pandangannya dalam program “To The Point Aja” yang tayang di kanal YouTube SINDONews pada 26 Februari 2026. Episode bertajuk “Ketua BEM UGM Bongkar ‘Permainan’ di Balik Makan Bergizi Gratis & Dana Desa!” tersebut dipandu oleh Lukman Hanafi dan Pung Purwanto.

Dalam perbincangan tersebut, Tiyo Ardianto memfokuskan sorotannya pada desain dan arah kebijakan Koperasi Desa Merah Putih yang nilainya tidak sejalan dengan prinsip dasar koperasi. Ia menegaskan bahwa koperasi, secara konseptual, merupakan entitas ekonomi yang lahir dari inisiatif dan kebutuhan anggota secara bottom-up. Artinya, koperasi dibangun atas dasar kesadaran kolektif masyarakat untuk memenuhi kepentingan bersama, bukan dibentuk melalui instruksi administratif dari atas.

“Pendekatan top-down dalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di lebih dari 80 ribu desa menjadi persoalan mendasar. Skala yang masif dan pelaksanaannya yang serentak menunjukkan adanya perencanaan yang sangat terstruktur”. Ujarnya (26/2/26).

Tiyo juga mempertanyakan apakah tujuan utama kebijakan tersebut murni untuk penguatan ekonomi desa, ataukah terdapat agenda lain yang lebih luas, termasuk agenda politik jangka panjang.

Ia menyebut bahwa ketika koperasi dibentuk melalui arahan kebijakan terpusat, maka terdapat risiko terjadinya distorsi tujuan. Koperasi tidak lagi menjadi wadah partisipatif yang tumbuh dari kebutuhan anggota, melainkan berubah menjadi instrumen program yang mengikuti garis komando administratif. Dalam situasi demikian, ruang deliberasi dan kemandirian masyarakat desa berpotensi menyempit.

Lebih jauh, Tiyo menyoroti mekanisme pembiayaan dan pengelolaan koperasi yang menurutnya dapat menimbulkan konsekuensi politik. Ia menggambarkan adanya pola penyediaan barang atau dukungan awal yang berimplikasi pada kewajiban pengelolaan keuangan di tingkat desa. Skema tersebut, dalam pandangannya, berpotensi menciptakan beban administratif yang tidak ringan bagi kepala desa.

Apabila terjadi persoalan dalam pengelolaan, baik karena keterbatasan kapasitas manajerial, lemahnya sistem akuntabilitas, maupun faktor eksternal maka kepala desa dapat berada dalam posisi rentan. Kerentanan inilah yang oleh Tiyo disebut sebagai potensi “sandera politik”. Ia mengkhawatirkan bahwa instrumen pengawasan atau audit di kemudian hari dapat dijadikan alat tekanan terhadap kepala desa untuk mengarahkan dukungan politik tertentu.

Dalam konteks politik nasional, Tiyo secara eksplisit menyebut nama Prabowo Subianto sebagai figur yang berpotensi diuntungkan apabila konsolidasi politik di tingkat desa berlangsung melalui mekanisme tersebut. Ia mengaitkan hal ini dengan potensi Pemilu 2029, di mana dukungan kepala desa yang tersebar di puluhan ribu wilayah dapat menjadi faktor signifikan dalam membentuk opini dan preferensi politik masyarakat akar rumput.

Kondisi Aktual dan Tantangan Implementasi

Di luar dimensi konseptual dan politik, sejumlah tantangan implementasi Koperasi Desa Merah Putih juga menjadi perhatian. Secara umum, banyak desa di Indonesia masih menghadapi keterbatasan kapasitas sumber daya manusia dalam pengelolaan badan usaha, termasuk koperasi. Permasalahan klasik seperti pembukuan yang belum tertib, lemahnya tata kelola, serta minimnya literasi keuangan seringkali menjadi kendala utama dalam pengembangan unit usaha desa.

Sejumlah pemberitaan daerah dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa persoalan kapasitas pengurus koperasi desa bukan hal baru. Misalnya, laporan media lokal di Kabupaten Lombok Timur pernah menyoroti salah satu koperasi desa yang kesulitan menyusun laporan keuangan secara periodik karena pengurus tidak memiliki latar belakang akuntansi maupun pelatihan manajemen usaha. Keterbatasan tersebut menyebabkan laporan pertanggungjawaban terlambat dan aktivitas usaha tidak berkembang optimal.

Kasus serupa juga pernah terjadi di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, dimana unit usaha desa mengalami stagnasi akibat lemahnya perencanaan bisnis dan kurangnya pendampingan teknis. Dalam laporan media setempat, disebutkan bahwa pengurus koperasi masih menjalankan administrasi secara manual dan belum memahami mekanisme pencatatan arus kas yang baik. Akibatnya, pengelolaan keuangan menjadi tidak transparan dan berpotensi menimbulkan konflik internal.

Selain itu, tidak semua desa memiliki basis komoditas atau potensi ekonomi yang seragam. Desa dengan sumber daya terbatas berisiko mengalami kesulitan dalam menjaga arus kas dan keberlanjutan usaha koperasi. Ketika koperasi dibentuk secara serentak tanpa mempertimbangkan kesiapan dan karakteristik lokal, terdapat kemungkinan terjadinya ketimpangan kinerja antarwilayah.

Pengalaman berbagai program ekonomi desa sebelumnya menunjukkan bahwa keberhasilan sangat ditentukan oleh partisipasi aktif masyarakat dan kepemimpinan lokal yang kuat. Tanpa kedua faktor tersebut, koperasi cenderung berjalan secara administratif semata, bukan sebagai entitas ekonomi yang dinamis. Dalam konteks ini, kritik Tiyo mengenai pendekatan top-down memperoleh relevansi tambahan.

Beberapa pengamat kebijakan publik juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam program berskala nasional yang menyasar desa. Dengan jumlah desa yang sangat besar, pengawasan menjadi tantangan tersendiri. Ketika sistem monitoring tidak berjalan optimal, potensi moral hazard dan penyimpangan anggaran meningkat. Situasi ini dapat memperkuat kekhawatiran bahwa kepala desa akan berada dalam posisi defensif dan rentan secara politik.

Implikasi terhadap Otonomi dan Demokrasi Desa

Salah satu poin yang ditekankan Tiyo adalah ancaman terhadap otonomi desa. Sejak diberlakukannya kebijakan desentralisasi dan penguatan dana desa, desa memiliki ruang yang lebih luas untuk mengelola pembangunan sesuai kebutuhan lokal. Namun, apabila kebijakan ekonomi strategis didorong secara terpusat tanpa fleksibilitas yang memadai, maka otonomi tersebut berpotensi tereduksi.

Kepala desa yang seharusnya menjadi representasi aspirasi masyarakat dapat terjebak dalam tekanan administratif dan politik. Dalam jangka panjang, hal ini berisiko mengubah dinamika demokrasi desa. Pilihan politik tidak lagi sepenuhnya lahir dari pertimbangan rasional dan aspiratif, melainkan dipengaruhi oleh relasi kekuasaan yang terbentuk melalui program-program terpusat.

Tiyo juga mengingatkan bahwa apabila koperasi dipersepsikan sebagai instrumen politik, maka kepercayaan publik terhadap institusi koperasi dapat tergerus. Padahal, koperasi secara historis memiliki peran penting dalam memperkuat ekonomi rakyat dan mendorong distribusi kesejahteraan yang lebih adil. Stigma politisasi dapat merusak pondasi tersebut.

Ruang Diskusi dan Respons Publik

Pernyataan Tiyo Ardianto dalam podcast tersebut memicu diskusi luas di media sosial. Sebagian pihak menilai kritik tersebut sebagai bentuk kontrol sosial yang sah dalam negara demokratis. Sementara itu, ada pula yang berpendapat bahwa penilaian terhadap Koperasi Desa Merah Putih perlu melihat implementasi di lapangan secara lebih komprehensif dan berbasis data kinerja.

Program “To The Point Aja” yang dipandu oleh Lukman Hanafi dan Pung Purwanto memang dikenal menghadirkan diskusi kritis terkait kebijakan publik. Episode yang tayang pada 26 Februari 2026 itu menjadi salah satu perbincangan yang menonjol karena mengaitkan kebijakan ekonomi desa dengan dinamika politik nasional menjelang 2029.

Terlepas dari pro dan kontra, perdebatan mengenai Koperasi Desa Merah Putih menegaskan pentingnya transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan strategis. Jika koperasi benar-benar ingin menjadi kekuatan ekonomi rakyat, maka prinsip partisipatif dan kemandirian lokal menjadi prasyarat utama. Tanpa itu, risiko distorsi tujuan dan politisasi akan terus menjadi bayang-bayang dalam implementasinya.

sumber: YouTube/ @Sindonews (2026)

Bagikan