Kemenkop Dorong Keanggotaan KPM Bansos dalam Koperasi Desa Merah Putih

kabarkoperasi.id, Jakarta –  Pemerintah terus memperkuat strategi pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui kolaborasi lintas kementerian. Terbaru, pada tanggal 23 Januari 2026 Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama Kementerian Sosial (Kemensos) resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk mendorong Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program bantuan sosial agar terintegrasi ke dalam ekosistem Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih.

Meliput dari website resmi Kemenkop, Kerja sama ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam menggeser pendekatan bantuan sosial dari pola konsumtif menuju model pemberdayaan ekonomi berkelanjutan. Melalui keanggotaan koperasi, KPM diharapkan tidak hanya menjadi penerima bantuan, tetapi juga berperan aktif sebagai pelaku dan pemilik usaha bersama di tingkat desa.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono menjelaskan bahwa MoU ini membuka peluang bagi KPM dari berbagai program bansos pemerintah seperti Program Indonesia Pintar (PIP), Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai/Rastra, hingga keluarga siswa Sekolah Rakyat untuk menjadi anggota Kopdes/Kel Merah Putih.

“Melalui kerja sama ini, KPM bansos tidak lagi hanya berada pada posisi sebagai penerima bantuan, tetapi dapat masuk sebagai anggota koperasi dan menjadi bagian dari ekosistem usaha Kopdes,” ujar Ferry Juliantono usai penandatanganan MoU di Jakarta (23/01/26).

Menurut Ferry, langkah ini sejalan dengan arahan Presiden untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan ekonomi berbasis desa dan semangat gotong royong. Dengan menjadi anggota koperasi, KPM memiliki akses yang lebih luas terhadap berbagai kegiatan usaha produktif yang dikelola Kopdes/Kel Merah Putih.

Ia menambahkan, keanggotaan koperasi juga memberi kesempatan kepada KPM untuk memperoleh manfaat ekonomi yang lebih berkelanjutan, seperti pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), kemudahan akses kebutuhan pokok, serta peluang keterlibatan dalam unit-unit usaha koperasi yang sedang dikembangkan.

“Kerja sama kolaboratif ini diharapkan dapat membantu program Presiden dalam mengangkat kesejahteraan masyarakat penerima manfaat agar lebih mandiri secara ekonomi,” kata Ferry (23/01/26).

Penandatanganan MoU tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah, Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi, serta sejumlah pejabat tinggi dan pejabat pratama di lingkungan Kemenkop dan Kemensos. Kehadiran para pejabat ini menegaskan komitmen kedua kementerian dalam mengawal implementasi kerja sama hingga ke tingkat desa.

Ferry menjelaskan bahwa pelaksanaan MoU tidak akan dilakukan secara serentak, melainkan bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan masing-masing desa. Pemerintah menargetkan implementasi awal dilakukan pada Maret hingga April, dimulai dari desa-desa yang Kopdes/Kel Merah Putih-nya telah beroperasi.

“MoU ini akan kami tindak lanjuti bersama Kemensos, khususnya di desa-desa yang sudah siap secara kelembagaan dan operasional,” ujarnya (23/01/26).

Dalam kesempatan yang sama, Ferry juga memaparkan perkembangan pembangunan infrastruktur Kopdes/Kel Merah Putih secara nasional. Hingga saat ini, progres pembangunan gerai usaha, gudang, dan sarana pendukung lainnya telah mencapai 27.191 unit di berbagai daerah.

Seiring percepatan pembangunan aset fisik tersebut, Kemenkop juga fokus menyiapkan aspek nonfisik, seperti peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penguatan sistem manajemen koperasi, serta tata kelola usaha agar Kopdes/Kel Merah Putih dapat beroperasi secara profesional dan berkelanjutan.

“Kami tidak hanya membangun gedung dan gerai, tetapi juga memastikan pengurus, pengelola, serta sistem manajemennya benar-benar siap,” jelas Ferry (23/01/26).

Selain berfungsi sebagai wadah usaha ekonomi masyarakat, Kopdes/Kel Merah Putih juga diproyeksikan dapat menjadi salah satu kanal penyaluran program-program pemerintah di masa mendatang, termasuk bantuan sosial. Namun, Ferry menegaskan bahwa mekanisme teknis penyaluran tersebut masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut antar kementerian terkait.

Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan strategis pemerintah, khususnya Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang optimalisasi pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, serta Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih.

Mensos menilai sinergi antara Kemenkop dan Kemensos membuka peluang besar bagi KPM bansos untuk meningkatkan kapasitas ekonomi mereka. Melalui Kopdes/Kel Merah Putih, KPM dapat memasarkan produk hasil usaha sekaligus memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dengan harga yang lebih terjangkau.

“Ada banyak manfaat bagi KPM untuk bertransaksi di Kopdes. Mereka bukan hanya sebagai konsumen, tetapi juga sebagai pemilik koperasi yang nantinya berhak menerima SHU di akhir tahun,” tegas Saifullah Yusuf (23/01/26)..

Ia memastikan bahwa implementasi kerja sama ini akan dilakukan secara selektif dengan memilih desa-desa yang paling siap, baik dari sisi infrastruktur bangunan maupun pengelolaan usaha. Ke depan, Kemensos juga akan menyesuaikan mekanisme penyaluran bantuan sosial yang selama ini dilakukan melalui bank Himbara dan PT Pos Indonesia agar dapat terintegrasi dengan ekosistem Kopdes/Kel Merah Putih.

sumber: kop.go.id (2026)

Bagikan