Helm Taktikal Merenggut Nyawa Pelajar, Anggota Brimob Tual Diberhentikan Tidak Hormat

kabarkoperasi.id, Jakarta – Kasus penganiayaan yang menewaskan seorang pelajar MTs berinisial AT (14) di Kota Tual, Maluku, resmi memasuki babak baru setelah anggota Brimob berinisial Bripda MS dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Putusan itu diumumkan Polda Maluku pada Selasa, 24 Februari 2026, setelah sidang berlangsung selama 14 jam. Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, menegaskan bahwa perbuatan Bripda MS dinyatakan sebagai tindakan tercela yang melanggar kode etik profesi Polri.

Berawal dari Patroli Dini Hari

Peristiwa ini bermula pada Kamis, 19 Februari 2026, sekitar pukul 02.00 WIT. Bripda MS bersama anggota Brimob Batalyon C Pelopor tengah melaksanakan patroli di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara menggunakan kendaraan taktis. Patroli awalnya berpusat di kawasan Mangga Dua Langgur, sebelum tim menerima laporan warga soal keributan dan dugaan balap liar di area Tete Pancing. Setibanya di lokasi, Bripda MS dan sejumlah anggota turun dari kendaraan untuk membubarkan aktivitas tersebut.

Helm Taktikal Hantam Pelipis Korban

Di tengah situasi itu, sepeda motor yang dikendarai AT (14) bersama rekannya NK (15) melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Desa Ngadi menuju Tete Pancing. Bripda MS kemudian mengayunkan helm taktikal ke arah kedua pengendara. Helm tersebut mengenai pelipis AT hingga korban terjatuh dalam posisi telungkup. Motor yang dikendarai AT turut menabrak kendaraan NK, menyebabkan NK mengalami patah tulang tangan kanan.

AT yang dalam kondisi kritis segera dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur. Namun nyawa pelajar 14 tahun itu tidak tertolong — ia dinyatakan meninggal dunia pada siang harinya. Dua hari berselang, Sabtu 21 Februari 2026, Bripda MS resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.

Sidang 14 Jam, Sanksi Terberat Dijatuhkan

Proses sidang etik yang berlangsung maraton selama 14 jam menghasilkan sejumlah putusan terhadap Bripda MS. Selain pernyataan perbuatan tercela, ia juga dikenai penempatan di tempat khusus selama empat hari, terhitung 21 hingga 24 Februari 2026. Puncaknya, majelis sidang menjatuhkan sanksi administratif terberat: PTDH atau pemecatan tidak dengan hormat dari institusi Polri.

“Majelis sidang menjatuhkan sanksi berupa pernyataan bahwa pelaku pelanggar merupakan perbuatan tercela,” ujar Kombes Rositah dalam konferensi pers di Ambon.

Proses Pidana Tetap Berjalan

Meski sanksi etik telah dijatuhkan, proses hukum pidana terhadap Bripda MS dinyatakan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kasus ini menjadi sorotan luas karena memperlihatkan bagaimana tindakan aparat di lapangan dapat berujung pada hilangnya nyawa seorang anak di bawah umur.

Publik kini menanti perkembangan proses pidana sambil menyoroti pentingnya prosedur penindakan yang terukur — terutama dalam situasi yang melibatkan warga sipil, terlebih anak-anak. Bagi banyak kalangan, putusan PTDH ini menjadi presiden penting mengingat penguatan agenda reformasi Polri sejak akhir tahun lalu. 

Bagikan