Kemenkop Resmikan Call Center 1500587, Kanal Resmi Informasi dan Pengaduan Koperasi

kabarkoperasi.id, Jakarta — Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia menghadirkan call center 1500587 sebagai saluran komunikasi resmi bagi masyarakat, pelaku koperasi, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kehadiran layanan ini diharapkan dapat mempercepat arus informasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor koperasi.

Tenaga Ahli Kementerian Koperasi, Zulfikar Dachlan, mengatakan call center tersebut dirancang sebagai pusat layanan terpadu yang dapat menjawab berbagai kebutuhan informasi masyarakat.

“Call center 1500587 menjadi pintu masuk utama bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi resmi terkait kebijakan dan program Kementerian Koperasi. Selain itu, ini juga menjadi kanal pengaduan apabila ada kendala atau persoalan di lapangan,” ujar Zulfikar, Senin (23/2/2026).

Fungsi Layanan Terpadu

Menurut Zulfikar, call center ini tidak hanya berfungsi sebagai pusat informasi, tetapi juga sebagai instrumen penguatan tata kelola koperasi secara nasional.

Beberapa layanan yang dapat diakses melalui nomor 1500587 antara lain:

  • Informasi Program dan Regulasi
    Masyarakat dapat memperoleh penjelasan mengenai program pemberdayaan koperasi, pembiayaan UMKM, legalitas usaha, hingga kebijakan terbaru yang diterbitkan kementerian.
  • Konsultasi Pendirian dan Pengelolaan Koperasi
    Calon pendiri koperasi dapat berkonsultasi terkait persyaratan administratif, proses pembentukan badan hukum, hingga tata kelola organisasi.
  • Akses Informasi Pembiayaan
    Pelaku usaha dapat menanyakan prosedur dan persyaratan untuk mendapatkan akses pembiayaan atau pendampingan usaha.
  • Pengaduan dan Pelaporan
    Layanan ini juga menerima laporan terkait koperasi bermasalah, dugaan penyimpangan, maupun kendala pelaksanaan program di daerah.

“Melalui satu nomor yang mudah diingat, masyarakat tidak perlu lagi bingung mencari jalur komunikasi. Semua pertanyaan dan laporan akan diteruskan ke unit teknis terkait untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.

Cara Mengakses Call Center

Untuk menggunakan layanan ini, masyarakat cukup menghubungi nomor 1500587 melalui telepon seluler atau telepon rumah. Setelah terhubung, petugas layanan akan meminta identitas dasar serta detail kebutuhan atau laporan yang disampaikan.

Zulfikar menyarankan agar penelepon menyiapkan informasi pendukung, seperti nama koperasi, alamat, nomor badan hukum (jika ada), serta kronologi permasalahan apabila ingin menyampaikan pengaduan.

“Semakin lengkap data yang diberikan, proses verifikasi dan tindak lanjut akan semakin cepat,” katanya.

Ia menambahkan, seluruh laporan yang masuk akan dicatat dan diproses sesuai mekanisme pelayanan publik yang berlaku.

Dorong Transparansi dan Akuntabilitas

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Nasional, Dr. Hendra Kurniawan, menilai kehadiran call center terpusat merupakan langkah positif dalam meningkatkan transparansi pelayanan pemerintah.

“Keberadaan kanal resmi seperti ini penting untuk meminimalkan informasi yang tidak valid dan memberikan kepastian bagi masyarakat. Namun, efektivitasnya akan sangat bergantung pada kecepatan respons dan tindak lanjut,” ujarnya.

Menurut dia, dengan semakin banyaknya program koperasi dan UMKM yang berjalan, sistem layanan pengaduan yang responsif menjadi kebutuhan mendesak.

Kementerian Koperasi berharap layanan 1500587 dapat menjadi jembatan komunikasi yang efektif antara pemerintah dan masyarakat, sekaligus memastikan setiap program pemberdayaan koperasi berjalan lebih terukur dan akuntabel.

Bagikan